20.22.58 Cybercrime | |
![]() 1.1. Latar Belakang
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin
meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan
komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta
menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di
dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga
cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja
menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas
manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Seiring dengan perkembangan
teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan
cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi
data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer. Sehingga dalam
kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik
formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah
sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya
jaringan internet dan intranet.
1.2.
Rumusan Masalah
Rumusan yang dapat
diambil dari makalah "Cybercrime Ilegal Contents” adalah sebagai berikut
:
1. Sejarah Cybercrime
2. Klasifikasi Cybercrime
3. Jenis-jenis Cybercrime
4. Ilegal
Contents
Cybercrime adalah tidak
kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat
kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi komputer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dalam perkembangannya kejahatan
konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
2.2. Klasifikasi
Cybercrime
Cybercrime itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 3
bagian, yaitu :
1. Cyberpiracy merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu menditribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer,
bisa dibilang sebagai pembajakan software secara ilegal.
2. Cyberpass merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh
kegiatan yang berhubungan dengannya.
3. Cybervandalism merupakan
penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya,
virus, trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.
2.2. Jenis – jenis
Cyber Crime
a. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi.
b. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document
melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada
akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi
dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
c. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data
base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan
komputer).
d. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak
dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana
yang dikehendaki oleh pelaku.
e. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web
page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di
Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan
sebagainya.
f. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang
tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
BAB III
Illegal Contents
3.1. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan
pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang
salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.Yang menarik dari Hukuman atau
sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini
ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat
sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman
moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah
gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang
tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar
ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu
berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi
korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang
terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak
dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal
yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik
itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja
mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang
tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan
berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan
selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami
baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari
mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak
pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang
koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau
video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak
bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa
memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau
video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut
muncul di internet.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk
beberapa kasus seseorang yang terlibat
dalam ‘Illegal content’ ini
ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat
sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman
moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Pelaku
dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan
hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa "Orang adalah orang
perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan
hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU
ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan
pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal
Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik,
pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman,
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti secara pribadi
b. Dengan
sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan
menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku
secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan "mendistribusikan”
dan/atau "mentransmisikan” dan/atau "membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar
kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate
interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal
content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal content
b. Membuat
dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
c.
Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime illegal content:
• Tidak memasang
gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka
hatinya
• Memproteksi gambar
atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa
• Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
• Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
• Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime
• Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi
• Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang
telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah
Cybercrime Ilegal Contents adalah sebagai berikut :
1.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi.
2.
Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and
Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense
against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Illegal
Contents.
3.
Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara
standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime.
| |
|
Total comments: 3 | ||||
| ||||