20.22.58
Cybercrime

1.1.           
Latar Belakang
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
 Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. 
1.2.            Rumusan Masalah
Rumusan yang dapat diambil dari makalah "Cybercrime Ilegal Contents” adalah sebagai berikut : 
1. Sejarah Cybercrime 
2. Klasifikasi Cybercrime 
3. Jenis-jenis Cybercrime 
4. Ilegal Contents 





Pengertian Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan



2.2.      Klasifikasi Cybercrime
Cybercrime itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :

1.      Cyberpiracy merupakan penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu menditribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer, bisa dibilang sebagai pembajakan software secara ilegal.

2.      Cyberpass merupakan penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu. Dicontohkan hacking, exploit system dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.

3.      Cybervandalism merupakan penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer. Contohnya, virus, trojan, worm, metode DoS, Http Attack, BruteForce, dan lain-lain.

2.2.      Jenis – jenis Cyber Crime
a. Unauthorized Access to Computer System and Service
 Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

b. Data Forgery 
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan. 

c. Cyber Espionage 
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).

d. Cyber Sabotage and Extortion 
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
e. Offense against Intellectual Property 
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya. 
f. Infringements of Privacy 
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya. 




BAB III
Illegal Contents

3.1.      Illegal Contents
 Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut muncul di internet.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang  terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa "Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a.  Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b.  Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan "mendistribusikan” dan/atau "mentransmisikan” dan/atau "membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.

Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.     Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content
b.    Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
c.    Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime illegal content
• Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya 
• Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa 
• Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut 
• Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional 
• Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime 
• Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi 
 • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.



BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan
 Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Ilegal Contents adalah sebagai berikut : 
1. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi. 
2. Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Illegal Contents. 
3. Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi, meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime. 

Views: 31939 | Added by: dedesukmana | Rating: 0.0/0
Total comments: 3
3 USA_Gync  
0
<a href=https://fabrika-teplic.ru>Завод усиленных теплиц</a>.
<a href=https://fabrika-teplic.ru/>Теплицы купить</a>.
<a href=https://fabrika-teplic.ru/#1>Прямостенные теплицы от производителя цены</a>.
<a href=https://fabrika-teplic.ru/#2>Дешевые теплицы</a>.
<a href=https://fabrika-teplic.ru/#3>Купить теплицу 2 3</a>.
<a href=https://fabrika-teplic.ru/#4>Теплицы на заказ</a>.

2 USA_Gync  
0
<a href=https://medium.com/@reg_48881/ремонт-телевизоров-РЅР°-РґРѕРјСѓ-РІ-санкт-петербурге-f1d680ef8591>Стиральные машины ремонт.</a>.
<a href=https://reg2165.wixsite.com/dzenremont/post/ремонт-стиральных-машин>Починить стиральную машину на дому.</a>.
<a href=https://servis-remont.amebaownd.com/>Ремонт стиральных машин васильевский остров.</a>.
<a href=https://about.me/remont-stiralnih-spb>Ремонт мотора стиральной машины цена.</a>.
<a href=https://telegra.ph/Remont-stiralnyh-mashin-professionalami-Ustranenie-neispravnostej-11-16>Мастер стиральных машин на дому.</a>.
<a href=https://dzen.amebaownd.com/posts/43800127>Стиральная машина ремонт дверки.</a>.
<a href=https://servis-remont.amebaownd.com/>Ремонт стиральных машин спб.</a>.
<a href=https://pretich.ru/viewpage.php?page_id=123>Ремонт стиральных.</a>.
<a href=https://servisdv.ru/index.php/uslugi-n/15-remont-stiralnykh-mashin>Дешевый ремонт стиральных машин.</a>.
<a href=https://pretich.ru/viewpage.php?page_id=123>Ремонт стиральных машин ленинградская область.</a>.
<a href=https://dailygram.com/blog/1216850/ремонт-духовых-шкафов-РІ-санкт-петербурге/>Ремонт стиральных машин недорого.</a>.
<a href=http://www.remont-fridge-tv.ru/station/severo-vostochnyj/otradnoe/>Ремонт стиральной машины автомат.</a>.
<a href=https://telegra.ph/Remont-stiralnyh-mashin-professionalami-Ustranenie-neispravnostej-11-16>Ремонт стиральных машин на дому спб цена.</a>.
<a href=https://dzen.amebaownd.com/posts/43800127>Ремонт стиральных машин +на дому недорого.</a>.
<a href=https://writeablog.net/dzen/img>Сколько стоит ремонт стиральной машинки.</a>.
<a href=http://www.dombytazheldor.ru/remont-stiralnykh-mashin>Вызвать мастера по стиральным машинам.</a>.
<a href=https://telegra.ph/Remont-stiralnyh-mashin-professionalami-Ustranenie-neispravnostej-11-16>Вызвать мастера по ремонту стиральных машин.</a>.
<a href=https://arbaletspb.ru/forum/show47/>Ремонт стиральных машин частный мастер.</a>.
<a href=https://writeablog.net/dzen/img>Сколько стоит ремонт стиральной машинки.</a>.
<a href=https://www.cossa.ru/profile/?ID=176474>Ремонт стиральных машин +на дому недорого.</a>.
<a href=https://penzu.com/public/f050a824>Ремонт стиральных машин спб.</a>.
<a href=https://piterskie-zametki.ru/102701>Вызвать мастера по ремонту стиральных машин.</a>.
<a href=https://www.cossa.ru/profile/?ID=176474>Сколько стоит вызвать мастера по ремонту стиральных машин.</a>.
<a href=https://64195a4a3d289.site123.me/blog/Дзен-Ремонт>Мастер стиральных машин на дому спб.</a>.
<a href=https://servisdv.ru/index.php/uslugi-n/15-remont-stiralnykh-mashin>Вызвать мастера по стиральным машинам.</a>.
<a href=https://www.arbaletspb.ru/forum/show33/>Ремонт машин стиральных.</a>.
<a href=https://2stiralki.ru/vybor-posudomoechnoy-mashiny/kak-vas-mogut-obmanut-mastera-po-remontu-stiralnyh-mashin>Ремонт крышки стиральной машины с вертикальной загрузкой.</a>.
<a href=https://medium.com/@reg_48881/ремонт-телевизоров-РЅР°-РґРѕРјСѓ-РІ-санкт-петербурге-f1d680ef8591>Отремонтировать стиральную машину.</a>.
<a href=https://remont-spb.hatenablog.com/entry/2023/05/17/232354>Ремонт стиральных машин выезд.</a>.
<a href=https://piterskie-zametki.ru/102701>Ремонт мотора стиральной машины цена.</a>.
<a href=https://alice.ya.ru/store/skills/d3a6a41a-remont-stiral-nyh-mashin-sp>Замена прессостата в стиральной машине цена.</a>.
<a href=https://postheaven.net/dzen/remont-varochnykh-panelei-na-domu-v-sankt-peterburge>Ремонт стиральных машин dexp.</a>.

1 Zak_Gync  
0
<a href=https://tepliciveka.ru/>Где купить теплицу</a>.
<a href=https://tepliciveka.ru/#1>Теплицы цены</a>.
<a href=https://tepliciveka.ru/#2>Где купить теплицу из поликарбоната</a>.
<a href=https://tepliciveka.ru/#3>Теплицы от производителя прямостенные</a>.
<a href=https://tepliciveka.ru/#4>Распродажа теплиц</a>.
<a href=https://tepliciveka.ru/#5>Купить усиленную теплицу</a>.
<a href=https://tepliciveka.ru/#6>Сайт теплицы</a>.
<a href=https://tepliciveka.ru/#7>Теплица под заказ</a>.
<a href=https://tepliciveka.ru/#8>Теплицы из сотового поликарбоната</a>.
<a href=https://tepliciveka.ru/#9>Теплицы из поликарбоната распродажа от производителя</a>.

Name *:
Email *:
Code *:
close