Namanya Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, masyarakat lebih mengenal nama Undang-Undang cyber crime, atau undang-undang tentang kejahatan di dunia maya. Dengan-undang ini, di harapkan mampu membawa efek jera bagi para pelakunya, karena Indonesia selama ini di kenal sebagai salah satu negara pembobol kartu kredit terbesar di dunia serta tingkat pembajakan software tertinggi. Selain ancaman hukuman penjara, undang-undang cyber crime juga mengenakan sanksi denda dengan nominal cukup tinggi. Berikut ini beberapa pasalnya:

Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau menga ... Read more »
Views: 207781 | Added by: dedesukmana | Date: 26 November 2013 | Comments (80)

Jakarta - Bareskrim Polri bekerjasama dengan pihak Bank dan PPATK berhasil mengungkap kejahatan dunia maya. Kali ini kejahatan itu melibatkan Indonesia sebagai negara ketiga.

Kasus ini berawal dari perusahaan Senegal bernama Tall Fall yang ingin membeli bawang putih dari perusahaan Jinxiang County di China. Kedua perusahaan tersebut kemudian saling berinteraksi melalui surat elektronik (email).

Tall Fall akan membeli bawang putih seharga Rp 2,2 miliar. Jinxiang melaluii email kemudian mengirimkan nomor rekening untuk pembayaran bawang tersebut.

"Kemudian uangnya dibelokkan oleh para pelaku bernama Foshan Zebro LTD ini masuk ke Indonesia," kata Kasubdit Pencucian Uang Bareskrim, Kombes Pol Agung Setya, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (30/8/2013).
... Read more »
Views: 151533 | Added by: dedesukmana | Date: 26 November 2013 | Comments (8)

Oleh: Ronny, M.Kom, M.H (Ronny Wuisan)
[Penulis adalah seorang LawBlogger/Praktisi Hukum Telematika di Indonesia]

Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misal ... Read more »

Views: 164433 | Added by: dedesukmana | Date: 26 November 2013 | Comments (26)

Jakarta - Australia enggan meminta maaf kepada pemerintah Indonesia atas penyadapan yang dilakukannya terhadap Presiden SBY. Meski Indonesia terus mendesak permohonan maaf, Australia diyakini tetap pada sikapnya tak akan meminta maaf.

Alasannya menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Rizal Darma Putra, penyadapan adalah hal lumrah dalam o ... Read more »
Views: 48976 | Added by: dedesukmana | Date: 26 November 2013 | Comments (1)

Istilah

Dalam pengertian aslinya, pornografi secara harfiah berarti "tulisan tentang pelacur", dari akar kata Yunani klasik "πορνη" (porne) dan "γραφειν" (graphein). Mulanya adalah sebuah eufemisme dan secara harafiah berarti '(sesuatu yang) dijual.' Kata ini berasal dari dari istilah Yunani untuk orang-orang yang mencatat "pornoai", atau pelacur-pelacur terkenal atau yang mempunyai kecakapan tertentu dari Yunani kuno. Pada masa modern, istilah ini diambil oleh para ilmuwan sosial untuk menggambarkan pekerjaan orang-orang seperti ... Read more »

Views: 25990 | Added by: dedesukmana | Date: 26 November 2013 | Comments (0)

close