Namanya Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun,
masyarakat lebih mengenal nama Undang-Undang cyber crime, atau
undang-undang tentang kejahatan di dunia maya. Dengan-undang ini, di
harapkan mampu membawa efek jera bagi para pelakunya, karena Indonesia
selama ini di kenal sebagai salah satu negara pembobol kartu kredit
terbesar di dunia serta tingkat pembajakan software tertinggi. Selain
ancaman hukuman penjara, undang-undang cyber crime juga mengenakan
sanksi denda dengan nominal cukup tinggi. Berikut ini beberapa pasalnya:
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliarPasal
26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang
memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak
kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik. Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliarPasal
27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau menga
...
Read more »
Views: 207781 |
Added by: dedesukmana |
Date: 26 November 2013
|
|
Jakarta - Bareskrim Polri bekerjasama
dengan pihak Bank dan PPATK berhasil mengungkap kejahatan dunia maya.
Kali ini kejahatan itu melibatkan Indonesia sebagai negara ketiga. Kasus
ini berawal dari perusahaan Senegal bernama Tall Fall yang ingin
membeli bawang putih dari perusahaan Jinxiang County di China. Kedua
perusahaan tersebut kemudian saling berinteraksi melalui surat
elektronik (email). Tall Fall akan membeli bawang putih seharga
Rp 2,2 miliar. Jinxiang melaluii email kemudian mengirimkan nomor
rekening untuk pembayaran bawang tersebut. "Kemudian uangnya
dibelokkan oleh para pelaku bernama Foshan Zebro LTD ini masuk ke
Indonesia," kata Kasubdit Pencucian Uang Bareskrim, Kombes Pol Agung
Setya, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (30/8/2013).
...
Read more »
Views: 151533 |
Added by: dedesukmana |
Date: 26 November 2013
|
|
Oleh: Ronny, M.Kom, M.H (Ronny Wuisan) [Penulis adalah seorang LawBlogger/Praktisi Hukum Telematika di Indonesia]
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat
dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan
perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE
terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan
kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga
Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak
azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU
ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE
tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam
KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU
ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misal
...
Read more »
Views: 164433 |
Added by: dedesukmana |
Date: 26 November 2013
|
|
Jakarta - Australia enggan meminta maaf kepada
pemerintah Indonesia atas penyadapan yang dilakukannya terhadap Presiden
SBY. Meski Indonesia terus mendesak permohonan maaf, Australia diyakini
tetap pada sikapnya tak akan meminta maaf. Alasannya menurut
Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis
Indonesia, Rizal Darma Putra, penyadapan adalah hal lumrah dalam o
...
Read more »
Views: 48976 |
Added by: dedesukmana |
Date: 26 November 2013
|
|
Istilah
Dalam pengertian aslinya, pornografi secara harfiah berarti "tulisan tentang pelacur", dari akar kata Yunani klasik "πορνη" (porne) dan "γραφειν" (graphein).
Mulanya adalah sebuah eufemisme dan secara harafiah berarti '(sesuatu
yang) dijual.' Kata ini berasal dari dari istilah Yunani untuk
orang-orang yang mencatat "pornoai", atau pelacur-pelacur terkenal atau
yang mempunyai kecakapan tertentu dari Yunani kuno. Pada masa modern, istilah ini diambil oleh para ilmuwan sosial untuk menggambarkan pekerjaan orang-orang seperti
...
Read more »
Views: 25990 |
Added by: dedesukmana |
Date: 26 November 2013
|
|
|